Syarat Pengurusan Izin Usaha
Salah satu hal terpenting dalam usaha adalah surat izin. Dengan mempunyai surat izin yang benar berarti usaha kamu itu legal. Nah dengan kelegalan itu kamu dapat meminimalisir hal buruk yang mungkin terjadi dimasa mendatang.
Bayangkan jika usaha kamu tidak memiliki izin yang legal. Apabila suatu saat terjadi konflik entah berkaitan dengan tempat usaha misalnya, posisi kamu menjadi rentan untuk dikalahkan karena tidak memiliki izin. Jika terjadi penggusuran, maka kamu harus ikhlas untuk pindah tanpa ganti rugi apapun. Tetapi jika kamu memiliki izin, saat terjadi penggusuran maka kamu akan mendapat pertanggung jawaban. Kamu bisa mendapat tempat baru tanpa harus mencari sendiri.
Simak artikel ini sampai habis. Berikut persyaratan pengurusan izin baru.
1. Syarat Pembuatan izin HO baru
- Fotokopi Sertifikat Tanah (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah).
- Surat Persetujuan Penggunaan Lahan dari pemilik, Surat Keterangan Ahli Waris apabila Pemilik Tanah telah meninggal Dunia.
- Surat Perjanjian/Kontrak ( Bila Tempat Usaha berstatus sewa).
- Fotokopi Izin Lokasi.
- Fotokopi KTP (yang masih berlaku) atau suket domisili pemohon dari pemerintah setempat.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan bagi perusahaan berbadan hukum dan fotokopi akta perubahan (jika ada).
- Dokumen Studi Amdal/UKL-UPL/SPPL bagi usaha tertentu.
- Pernyataan pencegahan gangguan dan pencemaran lingkungan.
- Pernyataan dan persetujuan dari tetangga disekitar lokasi tempat usaha.
- Gambar Denah atau Sketsa Lokasi tempat usaha.
- Surat Kuasa bermaterai jika pengurusan izin dilakukan oleh orang lain.
2. Syarat Pengurusan Izin SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
- Surat permohonan
- Suket rekomendasi dari kepala desa
- Suket rekomendasi dari camat
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Denah lokasi
- Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
- Fotokopi Setoran Retribusi Izin Gangguan
- Fotokopi pajak reklame
- Fotokopi lunas PBB
- Suket Fiskal Daerah (Dispenda)
- Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik
- Surat Kuasa/sewa bangunan/kontrak
- Akte Pendirian Perusahaan
- Rekomendasi dari suatu instansi terkait bidang usaha
- Fotokopi IMB
- Fotokopi KTP yang dilegalisir dari camat
- Pas foto 2 x 3 (berwarna), sebanyak 4 lembar.
Surat permohonan harus diberi materai 6.000 serta stempel dan cap perusahaan kamu. Pengurusan SITU umumnya akan selesai 5 hari setelah berkas yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.
3. Syarat Pengurusan Izin SIUP
√ Syarat bagi Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
- Suket domisili atau SITU
- Neraca perusahaan
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Surat izin lain terkait usaha yang dijalankan.
- Materai 6.000
√ Syarat bagi Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi NPWP
- Suket domisili atau SITU
- Neraca perusahaan
- Surat HO dan surat izin prinsip
- Fotokopi akta pendirian dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
- Fotokopi Kartu Keluarga jika yang bertanggung jawab seorang perempuan
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Materai Rp6.000.
- Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan